Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun

Purwasuka

Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun
Surya Darmadi

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Menurut Kejagung, dalam kasus lahan sawit tersebut kerugian negara mencapai angka yang fantastis. Kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp78 triliun, rupanya mengalami peningkatan hingga Rp 104,1 triliun.

Tentu hal itu bukan angka kerugian negara yang biasa mengingat jumlahnya yang sangat fantastis dan rekor dalam sejarah kasus korupsi di tanah air.   

Kenapa angka kerugian negara kasus Surya Darmadi ini meningkat? Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui jumlah kerugian kasus Surya Darmadi meningkat dari perhitungan sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Namun setelah hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam kasus itu ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya pernah memaparkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bila komponen penghitungan itu terbagi menjadi 2 yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

baca juga

Menurut Febrie, dalam suatu kasus korupsi seharusnya diperhitungkan pula mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang hilang lantaran terjadinya korupsi.

"Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Ini cakupannya lebih luas seperti hak untuk negara juga dihitung," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada 10 Jaksa Ikut Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok, Kejagung Ungkap Alasannya

Ada 10 Jaksa Ikut Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok, Kejagung Ungkap Alasannya

Purwasuka | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:36 WIB

Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS

Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS

Purwasuka | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:49 WIB

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kapan Jadwal Sidangnya?

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kapan Jadwal Sidangnya?

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Sukses Besar! Teach You a Lesson Bertahan di Puncak Top 10 Netflix

Sukses Besar! Teach You a Lesson Bertahan di Puncak Top 10 Netflix

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:15 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan

5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:05 WIB

Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun

Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gacor di Piala Dunia 2026, Bayern Muenchen Keluar Duit Rp 1 T Demi Gelandang Maroko Ismael Saibari

Gacor di Piala Dunia 2026, Bayern Muenchen Keluar Duit Rp 1 T Demi Gelandang Maroko Ismael Saibari

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:03 WIB

Lotus Taxi: Misteri Malam Hari dengan Penumpang yang Tak Selalu Manusia

Lotus Taxi: Misteri Malam Hari dengan Penumpang yang Tak Selalu Manusia

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:00 WIB

Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut

Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:00 WIB

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

Libas Ekuador, Meksiko Hidupkan Memori Emas Piala Dunia 1986

Libas Ekuador, Meksiko Hidupkan Memori Emas Piala Dunia 1986

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

Pelatih Kongo Shock Harry Kane Bikin 2 Gol Pembalasan, Meski Sangat Telat

Pelatih Kongo Shock Harry Kane Bikin 2 Gol Pembalasan, Meski Sangat Telat

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:53 WIB

×