Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun
Surya Darmadi

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Menurut Kejagung, dalam kasus lahan sawit tersebut kerugian negara mencapai angka yang fantastis. Kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp78 triliun, rupanya mengalami peningkatan hingga Rp 104,1 triliun.

Tentu hal itu bukan angka kerugian negara yang biasa mengingat jumlahnya yang sangat fantastis dan rekor dalam sejarah kasus korupsi di tanah air.   

Kenapa angka kerugian negara kasus Surya Darmadi ini meningkat? Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui jumlah kerugian kasus Surya Darmadi meningkat dari perhitungan sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Namun setelah hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam kasus itu ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya pernah memaparkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bila komponen penghitungan itu terbagi menjadi 2 yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

Menurut Febrie, dalam suatu kasus korupsi seharusnya diperhitungkan pula mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang hilang lantaran terjadinya korupsi.

"Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Ini cakupannya lebih luas seperti hak untuk negara juga dihitung," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada 10 Jaksa Ikut Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok, Kejagung Ungkap Alasannya

Ada 10 Jaksa Ikut Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok, Kejagung Ungkap Alasannya

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:36 WIB

Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS

Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS

| Senin, 29 Agustus 2022 | 17:49 WIB

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kapan Jadwal Sidangnya?

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kapan Jadwal Sidangnya?

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!

Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum

Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Budget 5 Jutaan Bisa Beli Motor Listrik Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Budget 5 Jutaan Bisa Beli Motor Listrik Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 16:55 WIB

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 16:55 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja

Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:52 WIB

Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir

Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:52 WIB

Perjalanan Dessa BRILiaN Pajambon Sukses Integrasikan Pertanian dan Wisata

Perjalanan Dessa BRILiaN Pajambon Sukses Integrasikan Pertanian dan Wisata

Bri | Kamis, 02 April 2026 | 16:51 WIB

Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 16:50 WIB