JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya melimpahkan berkas kasus perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Berkas diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di waktu bersamaan, Kejaksaan Agung juga menerima berkas perkara tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Kuwat Ma’ruf.
Usai menerima berkas keempat tersangka, pihak Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu. Setidaknya, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak.
Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan. Selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Seperti diketahui, keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas tahap I. (*)