Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 20:53 WIB
Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Perubahan alur Sungai Cikao di Desa Cidahu, Kabupaten Purwakarta (Google maps)

PURWAKARTA - Alur Sungai Cikao di Desa Cisalada yang berbatasan dengan Desa Cidahu Purwakarta kini sudah berubah. Peralihan alur sungai ini diduga akibat dari tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan entitas usaha bernama Cikao Park.

Cikao Park diduga mengalihkan alur sungai Cikao secara ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum sejauh ini belum berbuat banyak dan seolah menutup mata.

Dari pantauan tim Purwasuka.suara.com lewat akses citra satelit, terlihat jelas pengalihan alur sungai Cikao di wilayah Desa Cidahu.

Alur sungai Cikao yang asalnya meliuk terbentuk secara alami selama ratusan tahun, kini diubah menjadi lurus dalam waktu ‘semalam’ dengan mengorbankan sawah sebagai alur sungai yang baru.

Sementara itu, hasil kerukan sungai Cikao yang kaya akan material batu dan pasir diduga ditambang secara ilegal.

Pidana Menanti

Diketahui, mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.

Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: 

a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau 

b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Juga dalam Pasal 70 disebutkan : 

“Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); 

(b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendaftaran Caleg PKB Purwakarta Dibanjiri Peminat

Pendaftaran Caleg PKB Purwakarta Dibanjiri Peminat

| Kamis, 01 September 2022 | 20:15 WIB

Panen Tahun Kedua, Purwakarta Banjir Bawang Merah

Panen Tahun Kedua, Purwakarta Banjir Bawang Merah

| Kamis, 01 September 2022 | 17:16 WIB

Hadapi Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gelar Latihan Pengendalian Huru-Hara

Hadapi Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gelar Latihan Pengendalian Huru-Hara

| Kamis, 01 September 2022 | 05:48 WIB

Terkini

Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga

Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga

Kalbar | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:52 WIB

Ribuan Al-Qur'an Masih Utuh, Begini Kronologi Rumah Anisa Rahma Kebakaran

Ribuan Al-Qur'an Masih Utuh, Begini Kronologi Rumah Anisa Rahma Kebakaran

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:48 WIB

Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit

Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit

Jatim | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:44 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen

Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen

Sumut | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:38 WIB

Tangis Pecah Saat Penangkapan di Kertapati, Tersangka Pembunuhan Bersimpuh Cuci Kaki Ibu

Tangis Pecah Saat Penangkapan di Kertapati, Tersangka Pembunuhan Bersimpuh Cuci Kaki Ibu

Sumsel | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:35 WIB

Hardiknas dan Perempuan: Antara Kesempatan Belajar dan Realita Sosial

Hardiknas dan Perempuan: Antara Kesempatan Belajar dan Realita Sosial

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:35 WIB

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:33 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Arah Angin Berubah! Posisi Tawar Mees Hilgers Kini Pahit, FC Twente Semringah

Arah Angin Berubah! Posisi Tawar Mees Hilgers Kini Pahit, FC Twente Semringah

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:24 WIB

iQIYI Siapkan Gebrakan di Indonesia 2026, Dracin hingga Fan Meeting Artis China Jadi Andalan

iQIYI Siapkan Gebrakan di Indonesia 2026, Dracin hingga Fan Meeting Artis China Jadi Andalan

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:20 WIB