Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Purwasuka

Kamis, 01 September 2022 | 20:53 WIB
Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Perubahan alur Sungai Cikao di Desa Cidahu, Kabupaten Purwakarta (Google maps)

PURWAKARTA - Alur Sungai Cikao di Desa Cisalada yang berbatasan dengan Desa Cidahu Purwakarta kini sudah berubah. Peralihan alur sungai ini diduga akibat dari tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan entitas usaha bernama Cikao Park.

Cikao Park diduga mengalihkan alur sungai Cikao secara ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum sejauh ini belum berbuat banyak dan seolah menutup mata.

Dari pantauan tim Purwasuka.suara.com lewat akses citra satelit, terlihat jelas pengalihan alur sungai Cikao di wilayah Desa Cidahu.

Alur sungai Cikao yang asalnya meliuk terbentuk secara alami selama ratusan tahun, kini diubah menjadi lurus dalam waktu ‘semalam’ dengan mengorbankan sawah sebagai alur sungai yang baru.

Sementara itu, hasil kerukan sungai Cikao yang kaya akan material batu dan pasir diduga ditambang secara ilegal.

Pidana Menanti

Diketahui, mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.

Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

baca juga

Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: 

a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau 

b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Juga dalam Pasal 70 disebutkan : 

“Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); 

(b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau 

(c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendaftaran Caleg PKB Purwakarta Dibanjiri Peminat

Pendaftaran Caleg PKB Purwakarta Dibanjiri Peminat

Purwasuka | Kamis, 01 September 2022 | 20:15 WIB

Panen Tahun Kedua, Purwakarta Banjir Bawang Merah

Panen Tahun Kedua, Purwakarta Banjir Bawang Merah

Purwasuka | Kamis, 01 September 2022 | 17:16 WIB

Hadapi Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gelar Latihan Pengendalian Huru-Hara

Hadapi Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gelar Latihan Pengendalian Huru-Hara

Purwasuka | Kamis, 01 September 2022 | 05:48 WIB

Terkini

5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil

5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:25 WIB

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:24 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati

Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:20 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:00 WIB

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:45 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB