Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 15:55 WIB
Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku
Ilustrasi tabung gas elpiji yang beredar di masyarakat. (Rico Barino/suara.com)

JAKARTA - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subdsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Sebanyak 16 orang pelaku praktik curang ini diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, 16 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil ungkap kasus praktik penyuntikan gas subsidi ke non subsidi periode Juli hingga Agustus 2022.

Adapun pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku dirugikan oleh perbuatan curang para pelaku. Pasalnya, para pelaku ini menjual gas suntikan ini kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Para pelaku, sambung Endra diamankan di lima wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Dia menerangkan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari tujuh mobil pikap, dua bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji.

Kemudian barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dua sarung, satu obeng, satu gunting, tiga timbangan, 127 tabung gas isi 12 kilogram, 140 tabung gas kosong 12 kilogram, 776 tabung gas isi 3 kilogram.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Jakarta | Jum'at, 02 September 2022 | 14:10 WIB

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Jabar | Kamis, 01 September 2022 | 15:59 WIB

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:01 WIB

Terkini

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang

Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:00 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB