JAKARTA - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subdsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Sebanyak 16 orang pelaku praktik curang ini diamankan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, 16 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil ungkap kasus praktik penyuntikan gas subsidi ke non subsidi periode Juli hingga Agustus 2022.
Adapun pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku dirugikan oleh perbuatan curang para pelaku. Pasalnya, para pelaku ini menjual gas suntikan ini kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Para pelaku, sambung Endra diamankan di lima wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dia menerangkan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari tujuh mobil pikap, dua bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji.
Kemudian barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dua sarung, satu obeng, satu gunting, tiga timbangan, 127 tabung gas isi 12 kilogram, 140 tabung gas kosong 12 kilogram, 776 tabung gas isi 3 kilogram.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” katanya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi
"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***