Subang - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Subang, Asep Nuroni, mengggelar konferensi pers terkait tidak adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun 2022, beberapa waktu yang lalu.
Asep menyampaikan beberapa poin terkait tidak adanya perubahan APBD Subang tahun 2022. Beberapa pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Dalam menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Subang tahun 2022, menurut Asep, berdasarkan pada Pasal 161 diatas, menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.
Asep melanjutkan, berdasarkan Pasal 55 ayat 4 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa keadaan mendesak termasuk dalam klasifikasi belanja tidak terduga.
Dari dasar diatas, sebelum Pemerintah Kabupetan Subang memutuskan untuk tidak melakukan Perubahan Anggaran Tahun 2022 telah diadakan beberapa rapat, baik di internal Pemerintah Kabupaten Subang maupun bersama DPRD Subang.
Asep menegaskan bahwa meski Pemkab Subang tidak megadakan perubahan anggaran tahun 2022, Pemkab memastikan semua program prioritas akan dilaksanakan secara efektif, efisien dan juga akuntabel.(*)
Baca Juga: Sosok Mantan Kapolres Subang yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Terancam Dipecat dari Polri