purwasuka

Sosok Mantan Kapolres Subang yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Terancam Dipecat dari Polri

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 20:20 WIB
Sosok Mantan Kapolres Subang yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Terancam Dipecat dari Polri
Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP

JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret sejumlah perwira di institusi Polri. Setidaknya sudah tujuh orang perwira yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus yang menghebohkan public tersebut. 

Dari  tujuh orang tersangka tersebut, terdapat satu orang perwira Polri yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Subang. Dia adalah Agus Nurpatria

Ya, perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu pernah sebagai menjabat Kapolres Subang pada era Bupati Subang Ojang Sohandi.

Diketahui, Kombes Agus Nurpatria sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice Bersama sejumlah perwira Polri lainnya, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Agus Nurpatria sempat menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995. Sejumlah jabatan di kepolisian pernah dia emban seperti Kasbudot Dikyasa Ditlantas Pilda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten. 

Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Polri. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Bersama enam perwira lainnya, Agus Nurpartia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan. Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.(*)

Baca Juga: Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI