JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret sejumlah perwira di institusi Polri. Setidaknya sudah tujuh orang perwira yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus yang menghebohkan public tersebut.
Dari tujuh orang tersangka tersebut, terdapat satu orang perwira Polri yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Subang. Dia adalah Agus Nurpatria.
Ya, perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu pernah sebagai menjabat Kapolres Subang pada era Bupati Subang Ojang Sohandi.
Diketahui, Kombes Agus Nurpatria sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice Bersama sejumlah perwira Polri lainnya, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Agus Nurpatria sempat menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995. Sejumlah jabatan di kepolisian pernah dia emban seperti Kasbudot Dikyasa Ditlantas Pilda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten.
Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Polri. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Bersama enam perwira lainnya, Agus Nurpartia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan. Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.(*)
Baca Juga: Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat