BEKASI - Seorang okunum guru ngaji berinisal FF (45) diciduk polisi terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, korbannya merupakan siswa SD berusia 10 tahun.
Kombes Pol Hengki selaku Kapolres Metro Bekasi mengatakan, dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ungkap Kombes Hengki dilansir pada 3 September 2022 dari PMJNews.com
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan bejadnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***
Baca Juga: Kekasih Sudah Meninggal di Tangan Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Kangen Brigadir J