BEKASI - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan AS (30) sopir truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menerangkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti secara menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang meninggal dunia tersebut.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Agung menerangkan, bahwa insiden kecelakaan maut tersebut terjadi akibat sopir mengantuk. Hingga kendaraan yang dikemudikannya tidak bisa dikendalikan lalu menabrak tiang pemancar yang berada di depan sekolah dasar.
Ditegaskannya, bahwa tersangka tidak mengkonsumi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas. Namun murni karena mengantuk.
"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," katanya.
Diterangkannya, hingga kini penyidik masih terus memeriksa tersangka guna melengkapi berkas perkaranya. Bila sudah selesai, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka sopir truk ke kejaksaan.
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," terang Agung.
Agung menambahkan, kecelakaan ini berawal ketika truk kontainer yang tengah menuju arah Cakung, Jakarta Timur ini melaju di Jalan Sultan Agung. Lalu kemudian oleng menabrak motor dan gerobak pedagang bakso dan terkahir halte bus.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka
Truk trailer tersebut juga menabrak tiang provider telekomunikasi hingga roboh dan menimpa kendaraan pikap hingga ringsek.