Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 21:04 WIB
Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta
Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten (Istimewa)

PURWAKARTA - Artis Nikita Mirzani memutuskan bergabung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Serang, Banten. Keputusan Nikita Mirzani bahkan sempat membuat publik heboh.

Dalam akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, perempuan berparas cantik tampak mengenakan jaket Ormas PP. Dia pun mengunggah foto bersama Ketua PP Provinsi Banten, Johan Arifin Muba.

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Johan Arifin Muba yang telah menerimanya sebagai anggota Ormas PP Serang Banten. Dia pun mengaku siap beroganisasi bersama dengan Ormas PP.

"Terima kasih ketua PEMUDA PANCASILA banten untuk sambutan dan menerima niki dengan baik. Saya Siap berorganisasi," tulisanya pada Jumat (2/9/2022).

Menanggapi bergabungnya Nikita Mirzani menjadi anggota Ormas PP, Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan menyebutkan bahwa siapa saja boleh bergabung dengan organisasi.

Menurutnya Ormas PP tidak pernah membeda-bedakan orang yang ingin bergabung. Bahkan, tidak ada paksaan untuk bergabung dengan Ormas PP. 

Namun demikian, ditegaskannya ketika sudah resmi menjadi anggota Ormas PP harus patuh dengan semua aturan organisasi.

"Ketika orang tersebut komitmen bergabung ke organisasi, kita harus menerima itikad baik dia bergabung," katanya saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

"Ketika sudah bergabung ke organisasi, ada aturan main, ada anggaran dasar dan lain sebagainya yang harus dipatuhi," tambah Kang Fapet sapaan akrabanya.

Terlepas dari sentimen masyarakat terhadap pribadi Nikita Mirzani, menurut Kang Fapet bahwa organisasi tidak mempermasalahkannya. Namun, selama dia dalam koridor keorganisasian tetap harus mencerminkan pribadi yang baik dan tentunya membawa kebaikan bagi masyarakat sekitarnya.

"Harapan kami bahwa beroganisasi ada etika yang harus dibangun, moral dibangun dan ada manfaat yang dirasakan masyarakat," katanya.

Dia pun menekankan, jangan berorganisasi hanya untuk kepentingan pribadi semata. Bila tidak ada manfaat dengan menyebarkan kebaikan ke masyarakat, lebih baik tak perlu bergabung. 

"Kalau hanya untuk 'gagah-gagahan', kalau etika dan moralnya tidak untuk masyarakat luas artinya hanya untuk 'gagah-gagahan' kedepannya, mending jangan beroganiasasi saja sudah," pungkas Kang Fapet. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Ke Kepolisian. Nikita Dikenakan Pasal Berlapis Dalam Laporan Tersebut

Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Ke Kepolisian. Nikita Dikenakan Pasal Berlapis Dalam Laporan Tersebut

| Rabu, 07 September 2022 | 18:07 WIB

Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Shandy Purnamasari

Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Shandy Purnamasari

Bali | Rabu, 07 September 2022 | 17:27 WIB

Belum Kelar Kasus Hukum dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari

Belum Kelar Kasus Hukum dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari

Batam | Rabu, 07 September 2022 | 16:24 WIB

Terkini

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:26 WIB

Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:26 WIB

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:25 WIB

Alur Serius, Tokoh Misterius: Kontradiktif di Novel Melangkah J.S. Khairen

Alur Serius, Tokoh Misterius: Kontradiktif di Novel Melangkah J.S. Khairen

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:20 WIB

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:14 WIB

SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya

SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:06 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:05 WIB

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

7 Alasan Kenapa Terbang dari Semarang ke Jakarta Bisa Jadi Opsi Menarik

7 Alasan Kenapa Terbang dari Semarang ke Jakarta Bisa Jadi Opsi Menarik

Bogor | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota

7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota

Banten | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB