Poptren.suara.com - Kabar terbaru datang dari salah satu pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasi. Ia dikabarkan melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ternyata, Shandy sudah memasukkan laporan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 31 Maret 2022.
"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).
Menurut Kombes Nurul Azizah, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Shandy Purnama. "Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," ungkapnya.
Ia pun menerangkan bagaimana kronologi peristiwa yang menjadi laporan dari Shandy Purnamasari. Dirinya menyebutkan bahwa akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
![Alan Walker dan Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi_172] [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/suara-partners/poptren/thumbs/1200x675/2022/09/07/1-alan-walker-dan-nikita-mirzani-instagramnikitamirzanimawardi-172.jpg)
Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.
Dengan adanya laporan tersebut, Shandy Purnamasari yang juga istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana atau yang lebih di kenal Juragan 99, ini tak lupa menyertakan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ini.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," imbuh Kombes Nurul Azizah.
Nikita Mirzani selaku pemilik akun @nikitamirzanimawardi_172 dapat dikenakan pasal berlapis dari laporan Shandy Purnamasari tersebut.

Pertama, Nikita Mirzani dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Lalu, Nikita Mirzani juga dapat dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Dan yang terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.