PURWAKARTA - Warga Kabupaten Purwakarta yang ingin menjadi anggota pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan ayo segera daftar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran anggota Panwaslu mulai tanggal 21-27 September 2022 mendatang.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, anggota untuk Panwaslu tingkat kecamatan yang akan direkrut yakni sebanyak 51 orang. Mereka yang terpilih nantinya akan bertugas mengawasi Pemilu 2024.
Dia menerangkan, dari jumlah tersebut setiap kecamatan akan memiliki tiga orang anggota Panwaslu yang bertugas.
"Kalau melihat timeline, ya sekitar tanggal itu. Akan direkrut 3 orang (Panwaslu) tiap kecamatan," ujar Oyang pada Minggu (11/9/2022).
Sebelum dibuka pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Dijelaskn Oyang, semua orang bisa mendaftar menjadi anggota Panwaslu tinggkat kecamatan namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI No 314 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Rerutmen Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024.
"Berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tentu saja bukan merupakan anggota partai politik," katanya mengutip dari Sinarjabar.com.
Oyang menjelaskan, Panwaslu tingkat kecamatan ini akan mulai efektif bekerja pada akhir Oktober 2022.
Beberapa tahapan pemilu yang akan menjadi objek pengawasan pertama Panwaslu Kecamatan yakni rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU, verfak administrasi pendaftaran partai politik, hingga pemutakhiran Daftar Pemilih.***
Baca Juga: BKPSDM Purwakarta Rilis Hasil Seleksi Penulisan Makalah dan Wawancara Calon Sekda