purwasuka

Hai Warga Purwakarta, Mau Jadi Anggota Panwaslu Kecamatan Cek Syaratnya Disini

Purwasuka Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 14:59 WIB
Hai Warga Purwakarta, Mau Jadi Anggota Panwaslu Kecamatan Cek Syaratnya Disini
Potret Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Republik Indonesia (RI) Lolly Suhenty dan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. (Sinarjabar.com)

PURWAKARTA - Warga Kabupaten Purwakarta yang ingin menjadi anggota pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan ayo segera daftar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran anggota Panwaslu mulai tanggal 21-27 September 2022 mendatang.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, anggota untuk Panwaslu tingkat kecamatan yang akan direkrut yakni sebanyak 51 orang. Mereka yang terpilih nantinya akan bertugas mengawasi Pemilu 2024.

Dia menerangkan, dari jumlah tersebut setiap kecamatan akan memiliki tiga orang anggota Panwaslu yang bertugas.

"Kalau melihat timeline, ya sekitar tanggal itu. Akan direkrut 3 orang (Panwaslu) tiap kecamatan," ujar Oyang pada Minggu (11/9/2022).

Sebelum dibuka pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Dijelaskn Oyang, semua orang bisa mendaftar menjadi anggota Panwaslu tinggkat kecamatan namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI No 314 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Rerutmen Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024.

"Berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tentu saja bukan merupakan anggota partai politik," katanya mengutip dari Sinarjabar.com.

Oyang menjelaskan, Panwaslu tingkat kecamatan ini akan mulai efektif bekerja pada akhir Oktober 2022.

Beberapa tahapan pemilu yang akan menjadi objek pengawasan pertama Panwaslu Kecamatan yakni rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU, verfak administrasi pendaftaran partai politik, hingga pemutakhiran Daftar Pemilih.***

Baca Juga: BKPSDM Purwakarta Rilis Hasil Seleksi Penulisan Makalah dan Wawancara Calon Sekda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI