Subang - Tim pusat kajian anggaran dari Badan Keahlian DPR RI mengunjungi Kabupaten Subang dalam rangka pengumpulan data sampling atau locus penelitian data anggaran.
Kunjungan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni yang bertempat di Aula BP4D Subang, Rabu (14/9/2022).
Kunjungan tersebut sebagai upaya menjadikan Kabupaten Subang sebagai sampling penelitian data anggaran dan diskusi terkait beberapa hal, diantaranya adalah kondisi infrastruktur.
Selain itu, jumlah anggaran yang berasal dari APBN dan APBD untuk keperluan belanja infrastruktur, DAK fisik, permasalahan dalam pengelolaan transfer ke daerah serta harapan Pemkab Subang kepada Pemerintah Pusat dalam mengelola transfer ke daerah.
Kepala Pusat Kajian Anggaran, Drs. Helmizar menjelaskan tentang transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang, tugas pokok dan fungsi pusat kajian anggaran, produk PKA, permasalahan infrastruktur daerah dan pengelolaan tranfer ke Daerah serta dana Desa.
Sementara itu, Kepala BP4D Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto menjelaskan terkait dana transfer Daerah untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, alokasi APBN dan APBD Kabupaten Subang dalam Perpres 87 Tahun 2021.
Masalah utama dalam pengelolaan transfer diantaranya mengenai transfer dana bagi hasil, DBH dan DTU serta bantuan keuangan dari Provinsi yang dinilai belum transparan yang mewajibkan pensyaratan pada tiap tahapan penyalurannya.
Pemerintah Daerah mendapatkan masalah dalam pelaksanaan pembangunan jika pemerintah daerah tidak menyampaikan persyaratan atau telat, maka akan ditunda dan ada pemotongan penyaluran yang tentunya akan berpengaruh dalam penyerapannya.
“Pemda berharap agar ketentuan yang mewajibkan laporan persyaratan penyaluran dana transfer tidak diberlakukan untuk dana yang bersifat blockgrand, karena transfer tersebut akan membantu dalam penyerapan pembangunan dengan tepat waktu,” kata Hari Rubiyanto.
Sementara itu, Sekda Subang, Asep Nuroni mengungkapkan mengenai pertumbuhan transfer daerah dari tahun 2020 hingga 2022 yang mengalami fluktuasi, kenaikan DAK Fisik terjadi setiap tahunnya dan pendapatan empat tahun terakhir yakni dari tahun 2018-2021 meningkat sebesar 2,96 persen.(*)
Baca Juga: DPRD Subang MoU Dengan Kejari Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara