PURWAKARTA - Usulan tidak ada perubahan nomor urut partai politik peserta Pemilu mendapat dukungan dari PKB. Usulan yang dicetuskan mantan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dinilai bisa menekan biaya politik sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
Wakil Sekretaris Partai PKB, Syaiful Huda menerangkan, bahwa usulan tersebut berasal dari banyak partai lainnya. Menurutnya, partai politik peserta Pemilu 2019 tidak perlu dirubah nomor urutnya.
Namun, bagi partai politik baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 nanti diharuskan.
“Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan Pemilu-Pemilu selanjutnya. Pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja,” katanya pada Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, berubahnya nomor urut partai politik dalam setiap Pemilu berdampak negatif. Terlebih, hal tersebut akan membuat biaya politik semakin membengkak bagi panitia dan peserta Pemilu.
“Dengan adanya perubahan nomor urut, maka di setiap pemilu parpol maupun KPU harus terus mengubah alat peraga kampanye baik berupa bendera, baliho, spanduk, hingga atribut lainnya. Selain itu juga harus ada biaya lagi dalam proses sosialisasinya,” kata Ketua Komisi X DPR RI ini.
Bahkan, diterangkannya pada Pemilu 2019 lalu beban biaya politik yang harus dikeluarkan untuk publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU mencapai Rp2,5 triliun.
Jumlah tersebut, belum meliputi beban yang harus ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.
“Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye baik yang ditanggung KPU dan Parpol bisa turun signifikan,” kata Syaiful.
Baca Juga: Target Tinggi PKB Bisa Menang Pilpres Dan Pileg Di 2024, Salah Satu Jalan Lewat Pencapresan Cak Imin
Syaiful menerangkan, dampak positif tidak berubahnya nomor urut partai politik membawa kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Masyarakat tidak akan kebingungan mencari parta politik pilihannya.
“Dengan demikian potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut Parpol favorit mereka tidak akan terjadi,” terangnya.
Dia menambahkan, pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja. Mengingat, partai baru bisa mendapatkan nomor urut partai peserta Pemilu sebelumnya yang tidak lolos verifikasi.
“Kami rasa tidak ada terciderai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut parpol jauh lebih besar dibandingkan jika harus berubah di setiap Pemilu,” katanya. ***