KARAWANG - Sanksi terhadap PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II sedang disiapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang terkait peristiwa puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel yang keracunan pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menerangkan, hingga kini masih mencari penyebab pasti keracunan puluhan warga Desa Cigempol.
Saat ini, rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pun terus dilakukan. Guna mengungkap pasti peristiwa keracunan yang menimpa puluhan orang.
"Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil temuan di lapangan," terang Wawan mengutip dari Antara pada Minggu (18/9/2022).
Wawan menerangkan, hari ini Senin (19/9/2022) pihaknya memanggil manajemen PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II untuk dimintai keterangan.
"Pada hari yang sama nanti akan kami umumkan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan," terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/9/2022) puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini. ***
Baca Juga: Warga Karawang Keracunan Gas, PT Pindo Deli Bakal Kena Sanksi