Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
Ilustrasi lomba 17 Agustus. (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Ketua MUI DKI Jakarta Gus Faiz menjelaskan fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus di Balai Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena pengumpulan dana dari uang pendaftaran peserta dikhawatirkan mengandung unsur perjudian atau untung-untungan.
  • MUI menegaskan hadiah lomba tetap sah dan diperbolehkan apabila bersumber dari kas RT, sponsor, atau donasi pihak ketiga.

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau yang akrab disapa Gus Faiz ikut memberikan penjelasan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus yang sebelumnya disampaikan oleh MUI Pusat.

Gus Faiz menegaskan, fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran adanya unsur untung-untungan dalam praktik pengumpulan dana untuk hadiah lomba.

"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatnya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyebut hadiah lomba 17 Agustus haram jika sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta.

Fatwa tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut mekanisme tersebut termasuk kategori qimar atau perjudian.

Gus Faiz pun melihat akar persoalan dari fatwa itu terletak pada niat dan pola "modal sekian dapat sekian" yang melekat dalam praktik pengumpulan dana peserta.

Namun, ia membuka ruang bahwa pandangan fikih terkait hal ini masih bisa didiskusikan kembali apabila bentuk pendanaannya berbeda dari yang dimaksud dalam fatwa.

"Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," tegas Gus Faiz.

Pernyataan Gus Faiz ini menunjukkan bahwa persoalan hadiah lomba 17 Agustus tidak bersifat kaku, dan masih terbuka untuk didalami lebih lanjut.

baca juga

Di mana MUI pun juga menekankan bahwa hadiah untuk lomba 17 Agustus tetap sah apabila bukan bersumber dari uang pendaftaran warga.

Contoh sumber dana yang dimaksud seperti kas panitia atau RT/RW setempat, sponsor hingga sumbangan atau donasi pihak ketiga.

MUI juga tetap mendukung penyelenggaraan lomba 17 Agustus sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan serta sarana mempererat kebersamaan warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:15 WIB

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×