Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
Ilustrasi lomba 17 Agustus. (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Ketua MUI DKI Jakarta Gus Faiz menjelaskan fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus di Balai Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena pengumpulan dana dari uang pendaftaran peserta dikhawatirkan mengandung unsur perjudian atau untung-untungan.
  • MUI menegaskan hadiah lomba tetap sah dan diperbolehkan apabila bersumber dari kas RT, sponsor, atau donasi pihak ketiga.

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau yang akrab disapa Gus Faiz ikut memberikan penjelasan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus yang sebelumnya disampaikan oleh MUI Pusat.

Gus Faiz menegaskan, fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran adanya unsur untung-untungan dalam praktik pengumpulan dana untuk hadiah lomba.

"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatnya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyebut hadiah lomba 17 Agustus haram jika sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta.

Fatwa tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut mekanisme tersebut termasuk kategori qimar atau perjudian.

Gus Faiz pun melihat akar persoalan dari fatwa itu terletak pada niat dan pola "modal sekian dapat sekian" yang melekat dalam praktik pengumpulan dana peserta.

Namun, ia membuka ruang bahwa pandangan fikih terkait hal ini masih bisa didiskusikan kembali apabila bentuk pendanaannya berbeda dari yang dimaksud dalam fatwa.

"Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," tegas Gus Faiz.

Pernyataan Gus Faiz ini menunjukkan bahwa persoalan hadiah lomba 17 Agustus tidak bersifat kaku, dan masih terbuka untuk didalami lebih lanjut.

baca juga

Di mana MUI pun juga menekankan bahwa hadiah untuk lomba 17 Agustus tetap sah apabila bukan bersumber dari uang pendaftaran warga.

Contoh sumber dana yang dimaksud seperti kas panitia atau RT/RW setempat, sponsor hingga sumbangan atau donasi pihak ketiga.

MUI juga tetap mendukung penyelenggaraan lomba 17 Agustus sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan serta sarana mempererat kebersamaan warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:15 WIB

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×