Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang

Purwasuka

Rabu, 21 September 2022 | 14:33 WIB
Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang
Hukum gugat cerai dalam Islam.

Purwasuka - Islam sangat menjunjung terwujudnya keluarga yang harmonis dan meraih kebahagiaan dengan jalan yang tentunya diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Islam juga memberikan solusi yang telah diajarkan dalam kitab-Nya serta sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri.

Namun, usaha untuk menyelesaikan perselisihan antara suami istri mungkin saja tidak berhasil dikarenakan persengketaan antara keduanya yang sudah melampaui batas.

Dalam keadaan tersebut, Islam juga memberikan solusi akhir bagi seorang suami atau istri untuk menggunakan tindakan lain yang lebih tepat, yaitu Talak.

Talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan secara syar’i, Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan suami istri.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).

Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.

Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

baca juga

Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.

Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.

Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.

Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 14:20 WIB

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Purwasuka | Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

Purwasuka | Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Terkini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?

Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini

Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus

5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×