Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 10:54 WIB
Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam dan Bahayanya Bagi Kesehatan
Hukum memanjangkan kuku dalam Islam.

Purwasuka - Memanjangkan kuku selain tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, juga ternyata menyimpan kemudharatan (bahaya) bagi kesehatan menurut para ahli.

Dalam Islam, para ulama sepakat tentang hukum memanjangkan kuku adalah tidak diperbolehkan apa pun tujuannya. Larangan tersebut sangat berdasar karena dianggap bertentangan dengan sunnah.

Sunnah tersebut bukan hanya dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam saja, akan tetapi sunah para nabi yang terdahulu.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyuruh umatnya untuk memotong kuku setiap jangka waktu tertentu, dan bukan malah memanjangkannya.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari”. (HR. Muslim dalam Kitab Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)

Dalam hadis tersebut dijelaskan terdapat sunah yang berkaitan dengan fitrah manusia, yakni khitan, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan menipiskan kumis.

Kuku dan bagian tubuh lainnya boleh dibiarkan panjang dan tidak dipotong atau dicukur selama jangka waktu maksimal 40 hari saja.

Selain ditinjau secara hukum syariat Islam, memanjangkan kuku juga ternyata menyimpan kemudharatan (bahaya) bagi kesehatan manusia.

Penyebab penyakit bisa bersembunyi di balik kuku yang panjang. Bakteri, virus maupun parasit bisa masuk ke tubuh melalui kuku yang panjang tersebut.

Beberapa penyakit yang bisa ditimbulkan dari kuku yang panjang seperti diare, cacingan, Human papillomavirus (HPV), bahkan virus Covid-19 yang membahayakan.

Terdapat banyak hikmah di balik perintah memotong kuku dan larangan memanjangkannya. Terutama berkaitan dengan kebersihan dan kesucian tubuh serta kesehatan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Kenali Segera Tiga Bahaya Kuku Panjang yang Jarang Disadari

Awas! Kenali Segera Tiga Bahaya Kuku Panjang yang Jarang Disadari

| Rabu, 14 September 2022 | 16:34 WIB

4 Manfaat Rutin Memotong Kuku, Jangan Dianggap Remeh!

4 Manfaat Rutin Memotong Kuku, Jangan Dianggap Remeh!

Your Say | Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:06 WIB

8 Cara Memotong Kuku Dengan Baik dan Benar

8 Cara Memotong Kuku Dengan Baik dan Benar

| Rabu, 13 Juli 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB