Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 14:52 WIB
Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini
Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini (Instagram)

PURWASUKA - Penyanyi Dangdut, Lesty Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022 kemarin malam.

Kabar Lesty Kejora laporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan KDRT ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Untuk memproses laporan tersebut, pihak kepolisian mengaku akan melakukan visum terhadap Lesti. Hal ini Nurma Dewi katakan untuk mencari bukti terjadinya KDRT.

Dilansir dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, ada sejumlah ancaman yang bisa dijatuhkan pada Rizky Billar jika dirinya terbukti melakukan KDRT pada Lesty Kejora.

Berikut Hukuman Untuk Pelaku KDRT

Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 UU KDRT, bergantung dari jenis kekerasan dalam rumah tangga serta siapa yang melakukan kekerasan tersebut.

1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, akan dipidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian jika dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya namun tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, maka akan dipenjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian setiap orang yang memaksa orang yang tinggal di rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual akan dipidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta. (Pasal 46 UU KDRT)

Jika perbuatan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT, Komentar Hetty Koes Endang Jadi Sorotan

Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT, Komentar Hetty Koes Endang Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 14:45 WIB

Profil Lesty Kejora, Penyayi Dangdut yang Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Profil Lesty Kejora, Penyayi Dangdut yang Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 14:36 WIB

Waduh! Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Tuduhannya Karena Ini

Waduh! Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Tuduhannya Karena Ini

| Kamis, 29 September 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:59 WIB

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:56 WIB

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:54 WIB

10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running

10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:52 WIB