4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Meski demikian, belum diketahui dugaan Kasus KDRT Rizky Billar itu termasuk pada golongan yang mana.***