Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 14:52 WIB
Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini
Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini (Instagram)

PURWASUKA - Penyanyi Dangdut, Lesty Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022 kemarin malam.

Kabar Lesty Kejora laporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan KDRT ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Untuk memproses laporan tersebut, pihak kepolisian mengaku akan melakukan visum terhadap Lesti. Hal ini Nurma Dewi katakan untuk mencari bukti terjadinya KDRT.

Dilansir dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, ada sejumlah ancaman yang bisa dijatuhkan pada Rizky Billar jika dirinya terbukti melakukan KDRT pada Lesty Kejora.

Berikut Hukuman Untuk Pelaku KDRT

Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 UU KDRT, bergantung dari jenis kekerasan dalam rumah tangga serta siapa yang melakukan kekerasan tersebut.

1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, akan dipidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian jika dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya namun tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, maka akan dipenjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian setiap orang yang memaksa orang yang tinggal di rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual akan dipidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta. (Pasal 46 UU KDRT)

Jika perbuatan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT, Komentar Hetty Koes Endang Jadi Sorotan

Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT, Komentar Hetty Koes Endang Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 14:45 WIB

Profil Lesty Kejora, Penyayi Dangdut yang Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Profil Lesty Kejora, Penyayi Dangdut yang Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 14:36 WIB

Waduh! Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Tuduhannya Karena Ini

Waduh! Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Tuduhannya Karena Ini

| Kamis, 29 September 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan

Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:34 WIB

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Bri | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:29 WIB

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:20 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:10 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:09 WIB

Dilarang Berlama-lama: Cara Mengambil Manfaat dari 'Wangsit Kamar Mandi'

Dilarang Berlama-lama: Cara Mengambil Manfaat dari 'Wangsit Kamar Mandi'

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana

Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:04 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:01 WIB