PURWASUKA- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung telah menerima 483 permohonan pemangkasan dan penebangan pohon selama triwulan ketiga tahun 2022.
Tercatat dari 483 permohonan tersebut diantaranya, 238 permohonan pemangkasan pohon dan 245 permohonan penebangan pohon.
“Bedanya pangkas dan penebangan pohon itu, kalau pangkas hanya batang dan ranting. Kalau penebangan sampai batas akar,” kata Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Roslina dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Minggu, 9 Oktober 2022.
Selain itu kata Roslina, 54 pengaduan masyarakat pun diterima DPKP3 Kota Bandung melalui media sosial.
Lima puluh empat (54) pengaduan tersebut terbanyak mengenai pengaduan pohon rawan tumbang, pohon tumbang dan patah, pohon tersangkut di kabel, permintaan pemankasan dan lain sebagainya.
Selama triwulan ketiga tahun 2022, tercatat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) telah memotong 2.532 pohon, dan telah menebang 59 pohon.
Pemotongan ataupun penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pohon tumbang di sejumlah titik di Kota Bandung.
“Kita setiap hari kerja melaksanakan pemangkasan pohon. Tidak menunggu kejadian trus dilaksanakan pemangkasan. Tapi kita juga perlu membereskan bekas-bekas pohon tumbang dan mengangkutnya juga perlu waktu,” tambah dia.
Disamping untuk mengantisipasi pohon tumbang, kegiatan pemeliharaan dan pengendalian pohon selama ini dilakukan karena beberapa pohon telah menghalangi rambu lalu lintas, PJU dan yang menghalangi CCTV. ***