PURWASUKA - Polisi meringkus empat orang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Karawang. Rerata para pelaku masih di bawah umur.
Keempat pelaku yakni A alias Oten (17) tahun, M.S (14) tahun, GI (15) tahun dan YM (15) tahun.
Mengutip dari unggahan akun @humasreskrw, para pelaku ditangkap saat sedang kumpul-kumpul di sebuah rumah kontrakan.
Polisi meringkus para pelaku berdasarkan penyelidikan dari rekaman kamera pengawas atau CCTV aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Setelah dilakukan penyelidikan, sebelumnya dua orang pendah ditangkap pada Rabu (21/10/2022) lalu.
Kemudian dilakukan pengembangan, bahwa para pelaku ini berjumlah empat orang dan masih di bawah umur semua.
Keempat remaja ini kemudian ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) di sebuah kontrakan di Kampung Krajan, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.
Kepada penyidik, keempat pelaku menjual motor curian itu digunakan untuk berfoya-foya dan membayar kontrakan.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan bermotor itu, para pelaku menjual kendaraannya dan kemudian berfoya-foya dan membayar kontrakan yang dihuni para pelaku,” ujar Kapolsek Purwasari Iptu H. Sibarani.
Baca Juga: Ingin Putus dengan Pasangan tapi Masih Ragu? Pertimbangkan 6 Hal Ini
Sibarani mengatakan, penangkapan empat pelaku curanmor tersebut sesuai laporan polisi No Pol : LP/B-96/IX/2002/SEK tanggal 21 September 2022.