PURWASUKA - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan setelah Rikzy Billar menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dua alat bukti itu yakni hasil visum Lesti Kejora selaku korban KDRT dan juga keterangan saksi. Tak hanya itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," katanya pada Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pun paling lama 5 tahun bui.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Sikap Orang-Orang Toxic yang Harus Kita Abaikan, Jangan Masukkan ke Hati