PURWASUKA - Pelaku pembobolan kantor dan gudang pemasaran Es Krim bermerek Aice di Purwakarta, Rudi alias Doet (24) terancam 7 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia atau Es Krim bermerek Aice.
"Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Pada Kamis, 20 Oktober 2022, berbekal hasil penyelidikan di lapangan serta dari keterangan saksi, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut berada di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim Sat Reskirm Polres Purwakarta, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu kemudian pelaku tersebut di bawa ke Polres Purwakarta,” ucap pria yang Edwar itu, pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Adapun aksi pecurian tersebut terjadi padadi Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Sawah Kulon, Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu.***