Begini Alasan Iwan Bule Baru Penuhi Panggilan Polisi Soal Tragedi Kanjuruhan

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 17:48 WIB
Begini Alasan Iwan Bule Baru Penuhi Panggilan Polisi Soal Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi Potret Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule usai diperiksa polisi. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa)

PURWASUKA - Polisi telah memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan ini terkait dengan insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Pemeriksaan terhadap Iwan Bule berlangsung sekitar lima jam mulai dari pukul 10.17-15.05 WIB di Mapolda Jawa Timur. 

Iwan Bule mengatakan, dirinya hari ini telah memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Dia mengaku, hari ini dirinya baru bisa meluangkan waktu terkait pemanggilan terhadapnya. Alasannya karena ada beberapa kegiatan mulai dari rapat koordinasi hingga Piala Dunia U-20.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," katanya melansir dari Antara.

Dijelaskannya juga, terkait dengan kelanjutan Liga 1 2022/2023 masih menjadi pembahasannya dengan pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Diketahui, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Ajukan 13 Saksi, Miliki Informasi Penting Tragedi Kanjuruhan

LPSK Ajukan 13 Saksi, Miliki Informasi Penting Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 17:22 WIB

Pernyataan Iwan Bule Soal Exco Lebih Baik Diam Jika Tidak Sejalan Dicibir Publik: Kacau Logikanya

Pernyataan Iwan Bule Soal Exco Lebih Baik Diam Jika Tidak Sejalan Dicibir Publik: Kacau Logikanya

Bekaci | Kamis, 03 November 2022 | 16:55 WIB

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 16:37 WIB

Terkini

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?

Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah

6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:15 WIB

Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung

Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:15 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari

Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:55 WIB