purwasuka

Pura-pura Beli Dengan Sistem COD, Polisi Gadungan di Subang Bawa Kabur Kendaraan Korban

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 08:54 WIB
Pura-pura Beli Dengan Sistem COD, Polisi Gadungan di Subang Bawa Kabur Kendaraan Korban
Ilustrasi atribut polisi gadungan. (ANTARA/Abdu Faisal)

PURWASUKA - Polres Subang menangkap dua orang komplotan penipu modus membeli kendaraan. Satu dari dua orang yang ditangkap berperan sebagai polisi gadungan.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, komplotan penipu ini berjumlah enam orang. Namun yang baru ditangkap sebanyak dua orang yakni OK dan RK warga luar Kabupaten Subang.

Adapun modus yang digunakan oleh komplotan ini dengan cara berniat membeli kendaraan korban secara langsung alias Cash On Delivery (COD).

"Transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD). Setelah kedua belah pihak menentukan waktu dan tempat, keduanya bertemu di daerah Dawuan," katanya pada Jumat (11/11/2022).

Para pelaku janjian bertemu dengan korban berinsial KA di suatu tempat dengan iming-iming akan membeli kendaraannya. Setelah mereka bertemu, kemudian si polisi gadungan mengacungkan senjata api ke arah korban.

"Ketika pelaku ini bertemu dengan si korban, pelaku memaksa korban masuk ke dalam yang mereka bawa. Sementara kendaraan yang akan dijual dirampas pelaku," ucap Sumarni.

Sambung Sumarni, kemudian kelima pelaku lainnya membawa kabur kendaraan korban. Sedangkan korban yang dibawa masuk ke dalam mobil komplotan ini kemudian di buang di Tol Cipali.

Korban yang tak terima kendaraannya di bawa kabur kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hingga akhirnya, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Sedangkan sisa empat pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Polres Subang.

Baca Juga: Konfirmasi Positif Covid-19 Mengalami Peningkatan, Kemenkes Minta Testing dan Tracing Ditingkatkan Melalui Pemeriksaan PCR

"Dua orang sudah diamankan, dan empat orang masih DPO dalam pengejaran, identitas sudah kami kantongi," katanya mengutip dari Tribunjabar.id.

Sumarni menerangkan, kedua orang pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancama penjara paling lama tujuh tahun.

"Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahana Mapolres Subang dan terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI