Mpok Atie Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Purwakarta

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 13:48 WIB
Mpok Atie Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Purwakarta
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Barang bukti dari 48 perkara berbagai tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Mei sampai dengan November 2022," ucap wanita yang akrab disapa Empok Atie itu saat ditemui usai pemusnahan barang bukti. 

Ia merinci, dari 48 perkara, ada sebanyak 39 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana kesehatan dan 7 perkara tindak pidana umum lainnya.

"Untuk perkara narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti ganja seberat 1.613 gram, untuk narkotika jenis sabu seberat 124 gram dan barang bukti jenis tembakau sintetis seberat 34,5 gram. Sedangkan untuk tindak pidana kesehatan yang di musnahkan ada sebanyak 2.270 butir hexymer," ucap Mpok Atie. 

Untuk pemusnahan barang bukti pidana umum lainnya, lanjut dia, ada dua buah obeng, dua buah cangkul, dua buah tali kabel, sebuah gunting, sebuah kunci T, sebuah selang, sepasang plat nomor, sebilah celurit dan sebilah golok. 

Mpok Atie menyebut, untuk narkotika jenis sabu dan hexymer dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air. Kemudian, untuk narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk pemusnahan barang bukti pidana umum lainya di hancurkan menggunakan gerinda dan palu," jelasnya. 

Mpok Atie menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Siapkan Program Pelatihan Untuk Para Pencaker

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Siapkan Program Pelatihan Untuk Para Pencaker

| Selasa, 15 November 2022 | 12:19 WIB

Denise Chariesta Sindir Cerita Lama yang Tertutup, Kisah Mbak Bulan yang Gagal Menikah Karena Ketahuan Open BO oleh Calon Mertua, Selain Video Asusila

Denise Chariesta Sindir Cerita Lama yang Tertutup, Kisah Mbak Bulan yang Gagal Menikah Karena Ketahuan Open BO oleh Calon Mertua, Selain Video Asusila

| Selasa, 15 November 2022 | 11:45 WIB

Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama

Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama

| Selasa, 15 November 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan

6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:30 WIB

Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm

Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:30 WIB

6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal

6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:27 WIB

Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust

Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:25 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:18 WIB

Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'

Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'

Kaltim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:16 WIB