PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menetapkan FFR (23), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, FFR bersama bersama temannya berinisial DJ (33) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,50 gram sabu," ucap Budi, Rabu (23/11/2022).
Atas perbuatannya, FFR dan DJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kedua pelaku, yakin FFR dan DJ terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas AKP Budi Suheri.
Diberitakan sebelumnya, FFR yang merupakan anak dari anggota DPRD Purwakarta itu ditangkap ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
FFR ditangkap di rumah temanya DJ (33) di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tim Satres Narkoba Polres Purwakarta telah dilakukan penyelidikan selama 4 hari.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: 3 Pemain Persikabo 1973 Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022, Djanur: Sudah Selayaknya
Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh FFR dan DJ.
Saat ini, FFR dan DJ diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.