Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Purwasuka

Minggu, 27 November 2022 | 08:40 WIB
Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWASUKA – Dua orang ditangkap Polresta Cirebon karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kedua orang bejat ini adalah ayah kandung dan ayah tiri dari korban.

Kasat Reskrim Kompol Anton menerangkan, SR (38) merupakan ayah kandung korban. Pelaku pertama ini tega mencabuli anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2016 lalu.

"Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," ujar Kompol Anton melansir dari Jabarnews.com pada Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri, saat ibu korban tengah menjadi TKW, "katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polreta Cirebon, dan terancam hukuman selama lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara, "katanya.

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

"Jadi, status korban ini adalah anak tiri, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali, saat rumah tengah sepi, "katanya.

baca juga

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Minggu, 27 November 2022 | 07:57 WIB

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Foto | Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Bogor | Minggu, 27 November 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia

Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:05 WIB

Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 16:04 WIB

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:55 WIB

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 15:54 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB