Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Purwasuka

Minggu, 27 November 2022 | 08:40 WIB
Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWASUKA – Dua orang ditangkap Polresta Cirebon karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kedua orang bejat ini adalah ayah kandung dan ayah tiri dari korban.

Kasat Reskrim Kompol Anton menerangkan, SR (38) merupakan ayah kandung korban. Pelaku pertama ini tega mencabuli anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2016 lalu.

"Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," ujar Kompol Anton melansir dari Jabarnews.com pada Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri, saat ibu korban tengah menjadi TKW, "katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polreta Cirebon, dan terancam hukuman selama lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara, "katanya.

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

"Jadi, status korban ini adalah anak tiri, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali, saat rumah tengah sepi, "katanya.

baca juga

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Minggu, 27 November 2022 | 07:57 WIB

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Foto | Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Bogor | Minggu, 27 November 2022 | 06:20 WIB

Terkini

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×