Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Purwasuka | Suara.com

Minggu, 27 November 2022 | 08:40 WIB
Miris! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWASUKA – Dua orang ditangkap Polresta Cirebon karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kedua orang bejat ini adalah ayah kandung dan ayah tiri dari korban.

Kasat Reskrim Kompol Anton menerangkan, SR (38) merupakan ayah kandung korban. Pelaku pertama ini tega mencabuli anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2016 lalu.

"Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," ujar Kompol Anton melansir dari Jabarnews.com pada Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri, saat ibu korban tengah menjadi TKW, "katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polreta Cirebon, dan terancam hukuman selama lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara, "katanya.

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

"Jadi, status korban ini adalah anak tiri, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali, saat rumah tengah sepi, "katanya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

Tewas Dilindas Mobil Pajero Eks Pejabat Polri, Ini Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Minggu, 27 November 2022 | 07:57 WIB

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Distribusi Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Foto | Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Netizen Kritik Nathalie Holscher Saat Sambangi Korban Gempa Cianjur: Permen Buat Cuci Mulut Nggak Bikin Kenyang Perut

Bogor | Minggu, 27 November 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029

Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:49 WIB

Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung

Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:45 WIB

Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam

Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:43 WIB

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB