PURWASUKA - Seorang pencuri tablet milik SD Negeri Leles di Kecamatan Segalaherang, Kabupaten Subang berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap setelah menjual hasil curiannya itu di media sosial Facebook.
Kapolsek Sagalaherang Iptu Irfan Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan kehilangan sebanyak 12 unit tablet dari pihak SD Negeri Leles pada Sabtu (26/11/2022) siang.
Pihaknya kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Bahkan tim Patroli Cyber pun dikerahkan untuk mengungkap pelaku pencurian ini.
Selain itu, pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari jejak si pelaku pencurian. Kemudian tim Patroli Cyber juga menyisir sejumlah akun jual beli di Facebook.
"Setelah mendapatkan adanya laporan, kami langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menerjunkan Patroli Cyber untuk membekuk pelaku pencurian tersebut," kata Irfan pada Minggu(27/11/2022).
"Di akun jual beli Facebook, kami menemukan ada postingan yang menjual Tablet dengan Merek dan spesifikasi yang mirip. Setelah akun Facebooknya berhasil diidentifikasi kemudian mengarah ke pelaku," tambahnya.
Setelah mengetahui ada yang menjual tablet dengan jenis dan spesifikasi yang sama, pihaknya kemudian mencari pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (26/11/2022) malam.
"Sekira pukul 21.00 Wib Sabtu(26/11/2022) malam, saya Kapolsek Sagalaherang bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Sagalaherang berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) Tablet Merk Mito," kata Irfan.
Irfan menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Segalaherang untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.
Baca Juga: Lionel Messi Bantah Sepakat Dikontrak ke Inter Miami, Perwakilan: Itu Salah, itu Berita Palsu
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan pelaku dan pencarian sisa Barang Bukti Tablet yang belum ditemukan,” pungkasnya mengutip dari Tribunjabar.id.