Ngaku Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Selama 3 Bulan, Ternyata Segini Pendapatan H. Aming Sebagai Wabup Purwakarta

Purwasuka | Suara.com

Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:48 WIB
Ngaku Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Selama 3 Bulan, Ternyata Segini Pendapatan H. Aming Sebagai Wabup Purwakarta
Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming. (Istimewa)

PURWASUKA - Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming membuat pernyataan yang menggegerkan publik. Orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan sejak dia menjabat.

Itu pun dia terima ketika awal-awal menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada tahun 2018 lalu. Bahkan, hingga sekarang diakui H. Aming dirinya kerap 'meminta' uang kepada istrinya yakni Entin Suhartini yang merupakan kepala desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Pernyataan ini dia lontarkan di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (1/12/2022). Kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi itu, H. Aming mengatakan sudah tidak menerima lagi gaji dan tunjangan sebagai Wakil Bupati Purwakarta hingga sekarang.  

“Gaji wakil bupatinya saya hanya 3 bulan, Pak, megang menerima gaji,” ucapnya.

Alasan H. Aming tidak menerima gaji dan tunjangan itu disebabkan karena menjaminkan SK Wabup Purwakarta untuk meminjam uang kepada bank. Hal ini dilakukannya karena ketika itu Pemkab Purwakarta sedang mengalami persoalan yang mendesak karena tidak uang di kas anggaran.

Atas keputusan itulah, H. Aming tidak lagi menerima gaji dan tunjangan karena harus membayar pinjaman secara dicicil kepada bank dengan cara memotong gaji dan tunjangan wakil bupati.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2000 diatur besaran gaji bupati dan wakil bupati. 

Dari aturan tersebut, ditentukan bahwa gaji wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Sedangkan besaran tunjangan wakil bupati yakni sebesar Rp3,24 juta per bulannya.

Selain itu, wakil bupati pun mendapatkan berbagai fasilitas dari negara mulai dari rumah dinas dan perlengkapannya, kemudian juga mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan atributnya. 

Tak hanya itu saja, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas wakil bupati.

Kemudian untuk rumah dan mobil dinas, wakil bupati wajib menyerahkannya kembali dalam keadaan baik setelah tidak menjabat.

Selain mendapatkan perlengkapan, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota didasrakan pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.  
- PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.  
- PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.  
- PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.  
- PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Purwakarta, Polisi Ungkap Waktunya

Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Purwakarta, Polisi Ungkap Waktunya

| Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:17 WIB

Pertahankan Nilai ACGS, CIMB Niaga Diganjar Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard Awards

Pertahankan Nilai ACGS, CIMB Niaga Diganjar Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard Awards

Bisnis | Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:48 WIB

Geger! Disangka Tidur, Pria Lansia Ditemukan Tewas di Suradireja Purwakarta

Geger! Disangka Tidur, Pria Lansia Ditemukan Tewas di Suradireja Purwakarta

| Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:56 WIB

Terkini

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:44 WIB

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya

Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Sempat Hilang Misterius, Akun IG Ahmad Dhani Ternyata Dibobol Sindikat Profesional

Sempat Hilang Misterius, Akun IG Ahmad Dhani Ternyata Dibobol Sindikat Profesional

Video | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Lupakan Penat Kantor! Ini Cara Cerdas Self-Reward dengan Promo BRI

Lupakan Penat Kantor! Ini Cara Cerdas Self-Reward dengan Promo BRI

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:28 WIB