PURWASUKA - Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman di Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena mencuri di tempat kerjanya sendiri. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama hingga sembilan tahun.
Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, pelaku berinisial S (41) telah mencuri uang miliki perusahaan tempatnya bekerja.
Diduga pelaku ini melakukan aksi nekatnya karena terlilit hutang. Hingga kemudian berpikir singkat untuk mencuri uang perusahaan Senilai Rp68.500.000.
"Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang," ucapnya pada Sabtu (3/12/2022).
Aksi pencurian uang ini terjadi pada Rabu (30/11/2022). Pelaku sengaja mematikan listrik tempat kerjany untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Bahkan, saat beraksi mencuri uang, si pelaku ini ini tak segan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap rekan kerjanya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat pukulan pelaku menggunakan bambu.
Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.
Setelah korban mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, korban langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.
Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
Baca Juga: Peringkat Daya Saing Indonesia Kian Memburuk, Standarisasi Produk Jadi Sorotan
Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya," ucap Riqzi melansir dari Antara.
Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun, dan selama pelaku bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.