PURWASUKA - Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan dikabarkan bakal dapat 4 bantuan tunai di tahun 2023 mendatang. Selain itu, ada juga bantuan non tunai yang bisa kalian dapatkan.
4 bantuan untuk pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan ini disalaurkan pemerintah sebagai upaya perlindungan sosial khususnya bagi warga masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dengan demikian, bagi pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang ingin dapat bantuan tersebut, salah satu syaratnya harus terdaftar di DTKS.
Namun, apa kalian tahu program apa sajakah yang bisa kalian memdapatkan bantuan? Simak berikut ini yang dilansir dari YouTube DIARY PKH:
1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) - Bantuan PKH ini ditargetkan mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Untuk syaratknya, terdaftar di DTKS.
Dengan begitu, kalian pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan berpotensi memdapakan batuan dari program satu ini.
2. Bantuan Sembako atau BPNT - Tak berbeda dengan sebelumnya, untuk dapat program ini, kalian pemilik KIS BPJS harus terdaftar di DTKS.
Sedangkan kuota penerima KIS sendiri adalah 18,8 juta penerima. Dan apabila dari kuota ini yang telah ditetapkan ada yang dinonaktifkan oleh pemerinta daerah maka nantinya akan digantikan oleh orang lain.
3. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) - Syarat bantuan PIP sama seperti halnya 2 bantuan sebelumnya, yaitu wajib terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Krisna Mukti Ikut Masuk Gereja Temani Ibu Ibadah: Iman Islam yang Kuat Tidak Akan Goyah
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1juta.
4. Bantuan Sosial (Bansos) Atensi Permakanan Untuk Disabilitas dan Lansia - Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun keatas yang termasuk keluarga tunggal.
Dimana lansia ini di dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian. Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang Disabilitas.***