Thoriqoh Nasrullah Fitriyah: Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diharapkan Terimplementasi Baik

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:58 WIB
Thoriqoh Nasrullah Fitriyah: Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diharapkan Terimplementasi Baik
Anggota DPRD Jawa Barat asal PAN Thoriqoh Nasrullah Fitriyah. (*/Fraksi PAN/)

PURWASUKA––Anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional PAN, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak terimplementasi dengan baik. 

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah pun sangat berharap dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kasus kekerasan fisik, seksual dan kasus lainnya terkait anak bisa berkurang di Jawa Barat. 

“Tentunya, saya sangat berharap Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini bisa terimplementasi dengan baik di lapangan, dan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui hak-hak anak dan sebagainya,” harap Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Senin, 12 Desember 2022. 

Untuk diketahui, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah belum lama ini mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan soal hak-hak anak. 

Hak anak yakni, hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

“Iya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kemarin itu hanya di satu titik (di Rumah Makan Pohon Mangga Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung). Sosialisasi kemarin diikuti kurang lebih 30 orang. Khusus kemarin, saya hanya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah dia. 

Hak anak yang tertulis dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional, diatur dalam Bab III Pasal 6. 

“Disebutkan ada kurang lebih 16 point  hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia. 

Adapun hak-hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak diantaranya; 

a. Dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

b. Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

c. Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

d. Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

e. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Mengingatkan Soal Hak Anak Saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Mengingatkan Soal Hak Anak Saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

| Selasa, 13 Desember 2022 | 20:13 WIB

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Banyak Kasus yang Menimpa Anak

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Banyak Kasus yang Menimpa Anak

| Senin, 12 Desember 2022 | 17:35 WIB

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:26 WIB

Soal Banjir di Beberapa Daerah di Jawa Barat, Ini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Soal Banjir di Beberapa Daerah di Jawa Barat, Ini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:49 WIB

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: KTMDU Bisa Dimaksimalkan

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: KTMDU Bisa Dimaksimalkan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:35 WIB

Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?

Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?

| Senin, 17 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Soal Penggunaan Mobil Listrik di Jawa Barat, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Soal Penggunaan Mobil Listrik di Jawa Barat, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

| Senin, 17 Oktober 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:44 WIB

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB