Roy Suryo Dituntut 1,6 Tahun Penjara Buntut dari Kasus Meme Stupa Borobudur

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:49 WIB
Roy Suryo Dituntut 1,6 Tahun Penjara Buntut dari Kasus Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo. (Jabarnews)

PURWASUKA - Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.

Dalam persidangan tersesbut, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. "Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Zulkarnain: Pak Roy Terzalimi

Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Zulkarnain: Pak Roy Terzalimi

Kalbar | Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:00 WIB

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta | Kamis, 15 Desember 2022 | 21:42 WIB

Tersandung Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

Tersandung Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:15 WIB

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Jabar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:08 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:05 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

5 Lipstik Halal untuk Sholat, Wudhu Friendly Nggak Perlu Hapus Lipstik Berkali-kali

5 Lipstik Halal untuk Sholat, Wudhu Friendly Nggak Perlu Hapus Lipstik Berkali-kali

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:59 WIB

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:36 WIB