PURWASUKA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti beberapa hal selama mendampingi para peserta aksi demonstrasi tolak KUHP di Kota Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Selama pendampingan, LBH Bandung menyoroti berlarut-larutnya akses untuk mendapatkan informasi terkait penangkapan oleh kepolisian.
“Hingga dihalangi selama melakukan memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditahan,” tulis LBH Bandung dilansir PURWASUKA dari Instagram @lbhbandung diunggah pada Jumat, 16 Desember 2022.
Polres Bandung telah menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap dengan alasan masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan.
“Padahal secara hukum, kuasa hukum dapat mendampingi disetiap proses apapun itu, ditambah peserta aksi meminta langsung pendampingan tersebut,” tulisnya.
LBH Bandung menilai anggota Polres Bandung tidak taat hukum dengan menghalangi proses bantuan hukum tersebut, dan lebih memilih menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum yang ada.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyoroti terkait aksi penolakan KUHP tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Beberapa massa aksi mengalami luka-lika lebat akibat pukulan tangan, tongkat hingga ditendang dan diinjak.
Sejumlah Mahasiswa Sempat Ditahan, Buntut Aksi Demo Tolak KUHP
Sementara itu sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpdad, Virdian Aurellio mengatakan, kurang lebih 31 orang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum.
Dari 31 orang yang ditangkap dan ditahan tersebut, diketahui 3 orang merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi tolak KUHP di Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Sampai 16 Desember 2022 (siang hari), kepolisian belum mengeluarkan satu pun peserta aksi tolak KUHP yang ditangkap secara sewenang-wenang,” kata , Virdian Aurellio dalam keteragan tertulisnya, Bandung, Jumat, 16 Desember 2022.
BEM Unpad, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat menyatakan sikap atas tindakan represif aparat tersebut.
“Sikap menentang dan mengecam segala bentuk represif yang dilakukan aparat kepolisian. Termasuk pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak KUHP,” tegas dia.
Selain itu, mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi.