283 Posko Dibuat Dishub Jawa Barat Selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Penjelasannya

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 18:23 WIB
283 Posko Dibuat Dishub Jawa Barat Selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Penjelasannya
Posko Dinas Perhubungan Jawa Barat. (*/Dishub Jawa Barat/)

PURWASUKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mendirikan 283 posko selama natal dan tahun baru. Jumlah posko tersebut belum termasuk posko yang dibuat oleh kepolisian, TNI dan instansi lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat A. Koswara menjelaskan, 283 posko natal dan tahun baru yang dibuat Dinas Perhubungan tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Terutama di daerah-daerah macet seperti di daerah wisata. 

“Ada 7 klaster yang menjadi fokus pengamanan Dishub Jawa Barat. Tujuh (7) klaster tersebut tempat tujuan, perlintasan mudik natal dan tahan baru, tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan,” kata A. Koswara, Bandung, Kamis, 22 Desember 2022. 

Tujuh klaster yang dimaksud Dishub Jawa Barat tersebut yakni, kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang sampai Ciater, Ciwidey sampai Pangalengan, Garut, Kuningan dan Pangandaran. 

“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” ucap dia. 

Ia menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dinas Perhubungan Jabar tersebut untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain, seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” ujar dia.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan pun akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang yakni, mulai 22 sampai 26 Desember 2022 untuk puncak natal.  Kemudian 29 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam. Massa natal dan tahun baru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” ucap dia. *** 

Baca Juga: Polisi Purwakarta Siap Amankan Nataru, Ini Upaya yang Dilakukannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI