PURWASUKA–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memprediksikan bakal ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung, dengan estimasi 83.367 kendaraan saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.
Selama perayaan natal, Pemkot Bandung tidak melakukan pembatasan dalam ibadah dan perayaannya. Termasuk dengan perayaan tahun baru 2023 Kota Bandung.
“Meskipun demikian, masyarakat Kota Bandung diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19,” imbau Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemkot Bandung kata Asep Saeful Gufron, telah menyepakati rumusan penanganan Covid-19 dan aturan perayaan natal dan tahun baru.
Rumusan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mengendalikan virus Covid-19 di Kota Bandung selama libur natal dan tahun baru.
Beberapa aturan yang tertuang dalam rumusan penanganan Covid-19 tersebut yang wajib ditaati semua pihak selama merayakan natal dan tahun diantaranya:
Meningkatkan Kewaspadaan
Meskipun tidak ada pembatasan, seluruh pihak wajib meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kecamatan untuk mengantisipasi penyebaran varian Omnicron, XBB, BN.1 dan lain-lain.
Antisipasi Potensi Mobilisasi
Selain itu, mengantisipasi potensi pergerakan atau mobilisasi dari luar Kota Bandung yang akan masuk ke Kota Bandung pada masa natal dan tahun baru sertal libur sekolah 2022/2023.
Satgas di Kecamatan Dioptimalkan dalam Pengawasan
Kemudian, Satgas di kecamatan dan kelurahan diminta dioptimalkan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat. Terutama di kawasan tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
Baca Juga: Kamar Napi di Lapas II B Purwakarta Digeledah, Petugas Temukan Barang-barang Ini
Seperti wilayah Gasibu, Alun-Alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega dan tempat wisata lainnya di Kota Bandung.
Pengawasan Perayaan dan Ibadah Natal
Pengawasan dioptimalkan dalam pelaksanaan ibadah dan perataan natal disetiap tempat ibadah. Tempat ibadah disarankan sesuai kapasitas dan tidak melebihi 100 persen.
Ada Posko Kesehatan
Kemudian, diimbau harus ada posko kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama natal dan tahun baru.
Kesedian Vaksin Booster
Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia) sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.
Peningkatan Kapasitas Tracing dan Testing
Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi dinas kesehatan dan jajaran kewilayahan.
Memastikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Optimalisasi Penyampaian Informasi Terkait Prokes
Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.
“Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan natal, kapasitas tersebut berada di angka 100 persen. Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 –red),” ucap dia.
Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.
Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. ***