PURWASUKA ––Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang jelang perayaan natal dan tahun baru 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, pengamanan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang tersebut hasil dari operasi yustisi pengamanan natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2022 mulai sore hingga malam hari.
“Enam ratus delapan (608) botol minuman keras atau beralkohol yang diamankan dari berbagai jenis dan golongan, dan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin,” kata Rasdian Setiadi, Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.
Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tersebut kata Rasdian Setiadi, agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan natal dan tahun baru 2022-2023.
Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi yustisi, salah satunya wilayah yang terjaring operasi yustisi adalah Kecamatan Andir.
“Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” tegas dia.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menambahkan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin, dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” tambah dia.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. ***