PURWASUKA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Barat resmi dicabut.
Pencabutan PPKM di Jawa Barat tersebut sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instruksi Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meskipun PPKM dicabut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengimbau masyarakat Jabar tetap waspada. Termasuk seluruh perangkat daerah di Jabar.
“PPKM dicabut, sekarang kita menggunakan kedewasaannya untuk siaga, menjauhi Covid-19,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bandung, Senin, 2 Januari 2023.
“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” tambah dia.
Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, pihaknya mengingatkan masyarakat jika Covid-19 masih tetap ada.
Ia menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bisa berlaku sewaktu-waktu jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Khususnya usai libur natal dan tahun baru.
Belum lagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
“Soal prokes menyesuaikan, kalau sakit pakai masker. Tracing , testing , treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target,” ucap dia. ***
Baca Juga: Persib Bersiap Lakoni Putaran Kedua Liga 1