Protes! Buruh Korban PHK di Purwakarta Dirikan Tenda Didepan Perusahaan, Begini Tuntutannya

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:19 WIB
Protes! Buruh Korban PHK di Purwakarta Dirikan Tenda Didepan Perusahaan, Begini Tuntutannya
Aksi protes pekerja di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Aksi protes dilakukan 10 orang buruh PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu, Purwakarta, Jawa barat, usai menyebutkan dirinya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan.

Terlihat, mereka mendirikan tenda didepan pabrik sebagai bentuk protes, berbagai spanduk bertuliskan tuntutan di pasang, bahkan ada boneka menyerupai hantu pocong di simpan sebagai simbol matinya rasa keadilan di dalam pabrik itu.

"Jadi kita itu sebanyak 10 orang ingin menuntu hak-hak kita, jadi kita menuntun dipekerjakan kembali dengan status karyawan, karena saya pribadi sudah bekerja dari tahun 2017 sampai 2022 bulan November, hak kita belum sesuai, seharusnya saya itu sudah karyawan tetap cuma dengan sikap perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan saya di PHK sepihak bersama rekan yang 10 orang," ujar Lili Karlia, ditemui di tenda yang mereka sebut tenda perjuangan, Selasa (10/1/2023).

Lili menyebutkan, jika sesuai undang-undang yang berlaku baik undang-undang ciptakan kerja, ia seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap, karena masa kerja ia sudah lebih dari lima tahun secara berturut-turut, namun pihak perusahaan menyebutkan memutuskan hubungan kerja 

"Kalo enggak di pekerjaan kembali ya enggak apa-apa, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan, saya sudah bekerja lima tahun seharusnya bisa dapat pesangon sampai 65 Juta, bahkan gaji saya terakhir bulan November tidak diberikan," Ungkapnya.

Mereka menuntut kejelasan pihak, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera di bersihkan. Merek pun tidak menuntu ba yak namun hak-hak sebagai pekerja bisa di berikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku," ungkap Lili.

Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media.

Salah satu personel Satpam, Dayat, mengatakan jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak melainkan pekerja yang sudah habis kontrak.

"Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan di putus di perjalanan atau di berhentikan bukan seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LG Energy Solution dan Ford Motor Company Bicarakan Pembuatan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik

LG Energy Solution dan Ford Motor Company Bicarakan Pembuatan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:59 WIB

Hore! Taklukan Citeureup Raya, Persipo Purwakarta Lolos ke Semi Final Liga 3 Seri 1 Jabar

Hore! Taklukan Citeureup Raya, Persipo Purwakarta Lolos ke Semi Final Liga 3 Seri 1 Jabar

| Selasa, 10 Januari 2023 | 11:15 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Unggah Foto Sedang Bahagia, Karena Apa Ya?

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Unggah Foto Sedang Bahagia, Karena Apa Ya?

| Selasa, 10 Januari 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban

Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:02 WIB

Saat Menabung Terasa Mewah: Bisa Bertahan Hidup Saja Sudah Bentuk Prestasi

Saat Menabung Terasa Mewah: Bisa Bertahan Hidup Saja Sudah Bentuk Prestasi

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:00 WIB

Link Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC: Laga Hidup Mati Menuju Super League

Link Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC: Laga Hidup Mati Menuju Super League

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:00 WIB

Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Tekanan Darah Tinggi pada Anak

Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Tekanan Darah Tinggi pada Anak

Sumbar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pro Kontra Foto Anniversary Luna Maya dan Maxime Bouttier: Nilai Seni vs Menyimpang

Pro Kontra Foto Anniversary Luna Maya dan Maxime Bouttier: Nilai Seni vs Menyimpang

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:57 WIB

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:52 WIB

Harga ASUS ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop AI Premium Super Ringan dengan Intel Core Ultra

Harga ASUS ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop AI Premium Super Ringan dengan Intel Core Ultra

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:49 WIB

Sering Mengantuk Bisa Jadi Sinyal Tubuh Sedang Kelelahan

Sering Mengantuk Bisa Jadi Sinyal Tubuh Sedang Kelelahan

Sumbar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:49 WIB