PURWASUKA - Aksi protes dilakukan 10 orang buruh PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu, Purwakarta, Jawa barat, usai menyebutkan dirinya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan.
Terlihat, mereka mendirikan tenda didepan pabrik sebagai bentuk protes, berbagai spanduk bertuliskan tuntutan di pasang, bahkan ada boneka menyerupai hantu pocong di simpan sebagai simbol matinya rasa keadilan di dalam pabrik itu.
"Jadi kita itu sebanyak 10 orang ingin menuntu hak-hak kita, jadi kita menuntun dipekerjakan kembali dengan status karyawan, karena saya pribadi sudah bekerja dari tahun 2017 sampai 2022 bulan November, hak kita belum sesuai, seharusnya saya itu sudah karyawan tetap cuma dengan sikap perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan saya di PHK sepihak bersama rekan yang 10 orang," ujar Lili Karlia, ditemui di tenda yang mereka sebut tenda perjuangan, Selasa (10/1/2023).
Lili menyebutkan, jika sesuai undang-undang yang berlaku baik undang-undang ciptakan kerja, ia seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap, karena masa kerja ia sudah lebih dari lima tahun secara berturut-turut, namun pihak perusahaan menyebutkan memutuskan hubungan kerja
"Kalo enggak di pekerjaan kembali ya enggak apa-apa, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan, saya sudah bekerja lima tahun seharusnya bisa dapat pesangon sampai 65 Juta, bahkan gaji saya terakhir bulan November tidak diberikan," Ungkapnya.
Mereka menuntut kejelasan pihak, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera di bersihkan. Merek pun tidak menuntu ba yak namun hak-hak sebagai pekerja bisa di berikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku," ungkap Lili.
Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media.
Salah satu personel Satpam, Dayat, mengatakan jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak melainkan pekerja yang sudah habis kontrak.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Beralasan Sakit
"Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan di putus di perjalanan atau di berhentikan bukan seperti itu," ucapnya.