PURWASUKA - Seorang warga Aceh ditangkap polisi di Kabupaten Subang. Pemuda berinisial ZL (25) itu ditangkap lantaran menjual obat-obatan terlarang kepada warga.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Gunungsari, Kecamatan Pagaden. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sejumlah obat-obatan terlarang.
Adapun yang dijual ZL berupa obat-obatan berjenis 20 butir tramadol HCl, 13 butir Thrihexyphenidyl, 5 bungkus hexymer dengan masing-masing isi 7 butir.
Dia menerangkan, penangkapan ZL ini berdasarkan laporan warga yang resah wilayahnya banyak beredar obat-obatan terlarang.
"Ini berdasarkan laporan warga. Kita cek ke lokasi, ternyata benar. Dia menjual obat-obatan farmasi tersebut tanpa izin edar," ucapnya mengutip dari Tintahijau.com.
Saat ini pelaku tengah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Subang. Sedangkan statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Ronih mengimbau, warga untuk melapor ke pihak kepolisian jika mendapati kasus yang serupa.
Ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari obat-obatan yang tidak memiliki izin edar maupun obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Baca Juga: Nathalie Holscher dan Faris Dicurigai Putus, Terbukti Hanya Setingan?