PURWASUKA - Kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Karawang tercatat ada sebanyak 116 laporan yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) pada DP3A Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu mengatakan, angka laporan yang diterimanya terbilang cukup tinggi.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlahnya meningkat namun tidak signifikan. Pada tahun 2021 ada sebanyak 111 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan tahun 2020 ada 92 laporan.
Hesti menerangkan, banyaknya laporan kasus ini mengindikasikan bahwa kaum perempuan di Kabupaten Karawang sudah mulai berani bicara terkait kekerasan yang dialaminya.
Sambungnya, saat ini kaum perempuan sudah tidak takut atau malu lagi untuk membuat laporan ke pihak-pihak terkait.
"Hal itu, menjadi dua sudut pandang yang berbeda. Kita menilai itu menjadi suatu kemajuan, karena meningkatnya pelapor menandakan mereka (masyarakat) sudah berani melaporkan tindakan kekerasan kepada perempuan dan anak di lingkungannya," katanya mengutip dari Lensapurwakarta.
Hesti mengaku, pihaknya sudah membuat sejumlah program untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan ini. Kemudian juga, ada perwakilan dari DP3A yang ada di setiap kecamatan untuk memantau kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya melakukan kampanye untuk melawan tindak kekerasan perempuan dan anak. Dengan demikian, pihaknya menyediakan pelayanan aduan di 30 Kecamatan di Karawang serta kita juga sudah membentuk 6 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 6 Desa di Karawang.