PURWASUKA - Polisi menangkap seorang satpam perusahaan karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku berinisial IS ini merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya. Pelaku melecehkan korban sejak tahun 2019 hingga 2023.
"Korbannya adalah K masih berusia 14 tahun dan statusnya pelajar SMP," katanya, Kamis (19/1/2023)
Pada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Teman korban melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat si pelaku IS.
Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian.
Polisi pun akhirnya menangkap pelaku, kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.
"Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," katanya mengutip dari Lensapurwakarta.com.
Korban merasa tertekan dengan ancaman bapak tirinya itu. Makanya, saat ada pelajaran saling curhat, korban meluapkan perasaannya kepada temannya.