PURWASUKA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa memastikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba yang ingin bebas dari jeratan barang haram tersebut gratis.
Namun demikian, dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pecandu narkoba agar bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya ini.
Sebelum menjalani rehabilitasi secara gratis, pecandu yang merupakan korban atau walinya ini harus berani dan datang melapor ke BNNK Karawang.
“Jelas gratis, sudah subsidi dari negara. Itu yang selalu saya berkoar-koar di Karawang, lebih baik ngaku, dan dipulihkan sama BNN. Karena kalau engga ngaku itu habis di luar karena diperas,” kata Dea.
Kemudian pihaknya akan melakukan screening terlebih dahulu untuk menentukan hasil asesmen. Hal ini untuk menentukan tingkat ketergantungan korban terhadap barang haram ini.
“Nanti hasilnya kelihatan yang bersangkutan itu coba-coba pakai atau sudah menengah ke atas ketergantungannya,” ucap Dea.
Dea menerangkan, bila korban masih dalam tahap coba-coba maka akan diberlakukan rawat jalan di Klinik BNNK Karawang. Nantinya, korban akan diberikan konseling selama delapan kali.
“Jadi paling seminggu itu dua kali pertemuan, tapi maksimal delapan kali pertemuan,” katanya mengutip dari Radarkarawang.id.
Apabila sudah masuk dalam tahap ketergantungan, maka penanganannya pun berbeda. Pihaknya juga akan merujuk korban ke Balai Besar Rehabilitasi Lido milik BNN di Sukabumi.
Baca Juga: Simak! Inilah 5 Tanda Seseorang Melakukan Curving terhadap Kamu