PURWASUKA - Seorang wanita di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya. Korban mengalami pelecehan seksual dari pelaku selama tujuh tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku berinisial R (43) ini tega mencabuli anak kandungnya puluhan kali. Bahkan, akibat perbuatan terlarang itu korban sampai melahirkan seorang bayi.
Dia menerangkan, awal mula perbuatan bejat pelaku terungkap setelah warga melapor ada seorang wanita dihamili oleh ayah kandungnya.
Korban dilecehkan oleh pelaku sejak masih berusia 14 tahun. Bahkan, pelaku melakukan perbuatan terlarang itu berulang kali.
“Selama 7 tahun korban sering digauli oleh bapaknya sejak tahun 2016, yang ketika itu korban berusia 14 tahun,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Perbuatan keji pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini terbongkar saat korban tengah melahirkan dan dibantu oleh tetangganya sendiri.
“Kemudian ketika didesak siapa ayah dari jabang bayi tersebut, korban akhirnya mengaku bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak dari bapak kandungnya sendiri,” ucap Wirdhanto mengutip dari Tvberita.co.id.
Wirdhanto menerangkan, perbuatan terlarang yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya ini lebih dari 75 kali.
“Sudah hampir di atas 75 kali, sampai akhirnya korban menjadi dewasa. Jadi kalau kapasitas anak itu dari 2016 sampai 2019, tapi saat ini korban sudah berumur 20 tahun,” katanya.
Setiap melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam kepada korban jika tak meladeninya, maka ia akan melukai ibu dan adiknya yang masih balita.
“Jadi korban harus mau disetubuhi, kalau tidak, ibu dan adiknya yang juga perempuan akan diperlakukan sama sepeti korban,” katanya.