PURWASUKA - Kasus ayah perkosa anak kandung selama tujuh tahun di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat.
Menurut Komnas PA Jabar si pelaku pantas mendapatkan hukuman dikebiri atas perbuatan bejatnya.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena Raga Waskita. Dia mengatakan, pelaku pantas dikebiri karena perbuatannya telah menodai anak kandungnya hingga melahirkan.
Kebiri terhadap pelaku juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, korban dari nafsu bejat pelaku ada orang terdekat.
“Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri,” ucapnya pada Kamis (2/2/2023).
Bimasena mengatakan, sekarang ini banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan, kasus kekerasan seksual banyak terjadi, bukan hanya di Karawang tapi wilayah lainnya.
Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak mengindikasikan terjadi kemunduran moral.
“Ini bukan hanya di Karawang, selalu ada di Indonesia. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Dia menambahkan, kasus seperti ini harus jadi perhatian khusus seluruh komponen masyarakat, bukan hanya kepolisian selaku penegak hukum.
Baca Juga: Apa Itu Program Petani Milenial Jabar? Jadi Polemik, Peserta Terlilit Utang
“Jadi bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus betul-betul peduli. Mejadian ini bukan hanya di Karawang tapi hampir di seluruh daerah,” pungkasnya.