PURWASUKA - Pelajar dan karyawan swasta menjadi target dua pengedar ganja yakni SY (45) serta RP (45) yang ditangkap Polres Karawang. Keduanya mendapatkan barang haram itu dari daerah Sumatera Barat.
Hal ini diungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Dia mengatakan, pengedar SY merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan RP bekerja sebagai satpam perumahan di daerah Ciampel, Kabupaten Karawang.
Dari tangan kedua pengedar, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang diselundupkan dari Sumbar menggunakan jasa ekspedisi.
Wirdhanto menerangkan, keduanya sudah mengedarkan ganja di wilayah Karawang selama tiga tahun. Ganja tersebut dijual secara paket.
“Sasarannya adalah rata-rata karyawan pabrik atau pun anak sekolah, jadi dia menjual berupa paket-paketan,” katanya, Selasa 14 Februari 2023.
“Harganya 100 ribu per amplopnya itu,” tambah Wirdhanto.
Kedua pengedar ini mempunyai tugasnya masing-masing. RP bertugas memasok barang dari Sumatera Barat, SY memasarkan di wilayah Karawang.
Kelihaian RP dalam berbisnis barang haram itu berkat suaminya yang kini sudah ditahan di Lapas Purwakarta.
“Jadi akhirnya dilanjut oleh saudara RP ini untuk memesan barang dari Sumatera Barat dan kemudian didistribusikan oleh tersangka SY di wilayah Karawang,” katanya.
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Karawang pada 8 Februari 2023, di mana ada proses jual beli paket ganja di sebuah perumahan.
“Seketika itu akhirnya petugas berhasil mengamankan SY seorang sekuriti perumahan di daerah Ciampel,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
SY kemudian diamankan beserta 19 paket amplop ganja dengan berat 82 gram beserta sejumlah peralatan lainnya. Setelah dilakukan pengembangan, SY mendapat barang tersebut dari RP di daerah Klari.
“Ketika dilakukan penggeledahan ada barang bukti jenis ganja kurang lebih 1 kilogram,” katanya.