purwasuka

UMKM Karawang Bakal Diguyur Bantuan Dari Pemkab, Total Anggaran Sampai Segini

Purwasuka Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 17:32 WIB
UMKM Karawang Bakal Diguyur Bantuan Dari Pemkab, Total Anggaran Sampai Segini
Ilustrasi produk UMKM di Kabupaten Karawang. (Freepik)

PURWASUKA - Anggaran senilai Rp2 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Rochman mengatakan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pengembangan UMKM hampir sama dengan tahun sebelumnya.

"Anggaran untuk pengembangan UMKM masih sama dengan tahun lalu, ya sekitar Rp2 miliar," ucapnya, Sabtu, 19 Februari 2023.

Dia menerangkan, bantuan untuk pelaku UMKM di daerahnya tidak hanya berbentuk uang. Namun juga disalurkan bantuan berupa alat pendukung UMKM.

"Bantuannya bergiliran. Jadi UMKM yang sudah mendapatkan bantuan pada tahun lalu, tidak akan dapat lagi tahun ini," kata Rochman melansir dari Antara.

Hal tersebut diterapkan agar tidak ada anggapan kalau bantuan hanya disalurkan ke UMKM tertentu. Jadi bagi pelaku UMKM yang berminat mendapat bantuan, segera menyampaikan pengajuan.

Proposal permohonannya bisa disampaikan secara kelompok maupun perorangan, ditujukan ke Dinas Koperasi dan UKM Karawang Karawang.

Diharapkan dengan adanya bantuan yang digulirkan setiap tahun, itu bisa membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

UMKM merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Baca Juga: Bisa Jadi Cuan, Begini Teknik Pembuatan Video Liburan Agar Viral di Media Sosial

Jenis usaha mikro ialah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Sebuah usaha bisa dikategorikan usaha mikro jika memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta.

Kemudian usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan penjualannya berkisar dari angka Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.

Adapun usaha menengah ialah dengan kriteria kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI