PURWASUKA - Dua orang warga Lampung berinisial R dan B diamankan Polres Karawang karena melakukan tindak pidan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah titik di Karawang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Arief menambahkan, keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev).
"Keduanya ditangkap seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev)," ucapnya, Senin, 20 Februari 2023.
Sasaran kedua pelaku pencuri yakni mobil. Sebelum beraksi keduanya berkeliling mencari calon korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai perana. Satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil, sedangkan satunya menunggu di sepeda motor.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku ini juga pernah beraksi di daerah Cikampek.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamakan di Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Catat! UGM Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada 91 Prodi yang Bisa Dipilih
"Saat ini masih melakukan mengembangkan kasus ini dari informasi para pelaku," ucap Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Arief mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Sasarannya itu barang berharga seperti laptop, handphone, dan uang yang ditinggal di dalam mobil. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya